Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah, Tapi Punya Hutang Shalat Wajib
Mengqadha’ shalat adalah salah satu kewajiban bagi seseorang
yang meninggalkan shalat fardhu pada waktu yang telah ditentukan. Sebuah hadits
menjelaskan sebagai berikut:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ
يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya, “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga
meninggalkan shalat, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika
ia ingat,” (HR Muslim).
Shalat yang ditinggalkan oleh seseorang ada kalanya
dikarenakan terdapat uzur atau tanpa uzur. Meninggalkan shalat karena uzur
misalnya dikarenakan ia lupa terhadap shalat atau tidur sebelum waktu masuknya
shalat dan bangun ketika waktu shalat telah habis, maka dalam keadaan demikian
ia harus mengqadha’ shalatnya namun tidak wajib melaksanakan qadha’ tersebut
sesegera mungkin setelah uzurnya hilang.
Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur misalnya
seperti orang yang malas melakukan shalat, tidur setelah masuknya waktu shalat,
terlalu sibuk bekerja hingga tidak sempat melaksanakan shalat, dan juga
kasus-kasus yang lain sekiranya ia masih ingat atau sadar ketika masuknya waktu
shalat, maka mengqadha’ shalat dalam hal ini wajib untuk dilakukan sesegera
mungkin setelah habisnya waktu shalat.
Termasuk shalat yang wajib diqadha’i sesegera mungkin adalah
shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa lalu semenjak ia baligh karena malas,
belum dapat hidayah dan faktor-faktor lain yang bukan termasuk dalam kategori
uzur, meskipun shalat yang dulu ia tinggalkan tak terhitung jumlahnya karena
begitu banyak, maka ia berkewajiban mengqadha’ shalat sebanyak mungkin
sekiranya ia yakin bahwa shalat qadha’ yang telah ia laksanakan telah melampaui
shalat-shalat yang dulu ia tinggalkan.
Dalam melaksanakan shalat yang ditinggalkan tanpa adanya uzur
terdapat ketentuan khusus yaitu wajib menggunakan seluruh waktunya untuk
mengqadla’i shalat yang ia tinggalkan kecuali untuk kepentingan yang bersifat
pokok baginya seperti makan, minum, tidur, kencing dan lain-lain.
Sebab melaksanakan shalat yang ia tinggalkan wajib sesegera
mungkin, sehingga ketika ia melaksanakan hal lain yang tidak bersifat pokok
bagi dirinya maka berarti ia dianggap sebagai menunda melaksanakan qadha’
shalatnya dan hal ini adalah sesuatu yang diharamkan.
Termasuk dari hal yang diharamkan baginya adalah melakukan
shalat sunnah, sebab hukum mengqadha’i shalat dengan sesegera mungkin baginya
adalah wajib, sedangkan melaksanakan shalat sunnah, seperti qabliyyah,
ba’diyyah, dhuha dan shalat sunnah yang lain adalah sunnah.
Ketika ia melaksanakan shalat sunnah, berarti ia lebih
mementingkan kesunnahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak
diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Zarkasyi, shalat sunnah yang ia lakukan
dihukumi tidak sah. Penjelasan di atas seperti yang terdapat dalam Kitab Fathul
Mu’in:
قال شيخنا أحمد
بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما
يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع)
أي مع صحته، خلافا للزركشي
Artinya, “Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, ‘hal yang jelas
bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur) untuk
mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha’ selain waktu yang ia
butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram
baginya melakukan shalat Sunnah, meski shalatnya tetap sah, namun imam
az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah shalatnya),’” (Lihat Syekh
Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz I, halaman 31).
Berbeda halnya melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang
meninggalkan shalat karena uzur, maka hal ini tetap diperbolehkan baginya,
sebab ia tidak wajib mengqadha’i shalat yang ia tinggalkan sesegera mungkin,
namun hal tersebut hanya sebatas sunnah baginya.
Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan
bahwa melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa
adanya uzur adalah hal yang diharamkan bahkan akan berakibat tidak sahnya
shalat menurut Imam Az-Zarkasyi.
Adapun orang yang meninggalkan shalat karena uzur, boleh
baginya melaksanakan shalat sunnah tanpa ada larangan dari syara’. Oleh sebab
itu jika di masa lalu kita pernah meninggalkan shalat dan belum kita qadha’i,
alangkah baiknya kita mengqadha’ shalat tersebut sesegera mungkin, karena akan
berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a’lam. (Ali
Zainal Abidin)
Sumber: nu online
Post a Comment for "Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah, Tapi Punya Hutang Shalat Wajib"