Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam?




Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam? Tidak bisakah kita bersatu sepakat pada satu pendapat saja?

Jawaban

Permasalahan dalam syariah Islam terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah perkara-perkara yang para ulama sepakat di dalamnya, seperti jumlah rakaat shalat wajib, penentuan Ramadhan sebagai bulan puasa, kiblat shalat, tempat haji, haramnya minuman keras, zina, dan riba, dan lain-lainnya. Perkara-perkara di atas tidak bisa diperselisihkan karena dalil yang menjadi dasarnya adalah dalil-dalil qath'i.

Kategori kedua adalah perkara-perkara yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Penyebab dari perbedaan pendapat ini adalah karena pada faktanya Allah memberikan dalil-dalil zhanni untuk beberapa perkara, tidak semuanya qath'i, yang artinya dalil-dalil tersebut memiliki makna-makna yang berbeda ketika para ulama memahaminya. Syariah Islam mungkin saja bisa terbentuk dari kategori pertama saja, di mana semua ulama bersepakat pada satu pendapat dan tidak ada perbedaan pendapat. Namun faktanya adalah Allah menjadikan agama ini sebagai wahyu final yang diturunkan ke Bumi untuk seluruh makhluknya. Sehingga, kategori kedua di atas adalah bukti dari fleksibilitas syariah Islam, yang bisa diaplikasikan di mana saja, kapan saja, di segala kondisi, dan kepada siapa saja.

Rasulullah Muhammad shalallahu’alahi wasallam sendiri menetapkan bolehnya perbedaan dalam memahami wahyu, ketika beliau bersabda kepada beberapa sahabat: "Jangan ada dari kalian yang menunaikan shalat ashar sampai kalian tiba di suku Bani Qurayza". Beberapa dari sahabat ada yang memahami sabda Nabi secara harfiah/ literal, sehingga mereka menolak untuk shalat ashar sampai mereka tiba di tujuan padahal mereka tiba saat waktu sudah maghrib. Adapun sahabat yang lain memahami sabda Nabi dari segi makna yang terdapat dibaliknya, yaitu perintah untuk bersegera dalam perjalanan, sehingga mereka dalam perjalanan tetap melaksanakan shalat ashar meskipun berdasarkan sabda Nabi melarangnya.

Hal ini didasarkan karena mereka mengikuti makna yang terkandung dalam teks bukan langsung harfiah teks itu sendiri. Dua pemahaman ini mencerminkan fitrah manusia: memahami teks secara harfiah dan memahami teks secara makna yang terkandung di dalamnya.

Nabi shalallahu’alahi wasallam tidak menolak dua pemahaman yang berbeda dari sahabat-sahabat tersebut. Ini menandakan bolehnya ada perbedaan dalam pemahaman, selama tidak pertentangan. Karena itulah Nabi shalallahu’alahi wasallam bersabda: "Perbedaan dalam umatku adalah rahmat". Jika semua dalil berbentuk qath'i tidak ada ruang bagi para ulama untuk berdebat. Ini merupakan salah satu kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan beberapa dalil zhanni untuk memudahkan manusia, dan inilah salah satu bentuk keindahan agama Islam.

Konfrontasi dan perselisihan hanya terjadi di antara beberapa orang muslim yang tidak memahami makna sesungguhnya dari "perbedaan" ini dalam syariah Islam. Mereka berselisih pada perkara yang zhanni, dengan anggapan perkara ini hanya memiliki satu makna yang pasti, dan kemudian mereka menyalah-nyalahkan orang yang berbeda dengan pendapat dengan mereka, bahkan menuduhnya bid'ah. Perbuatan seperti inilah yang tidak diperbolehkan dalam agama.



Sumber: Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) melalui FP: Suara Al-Azhar




Post a Comment for "Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam? "