Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam?
Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam? Tidak bisakah kita
bersatu sepakat pada satu pendapat saja?
Jawaban
Permasalahan dalam syariah Islam terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah perkara-perkara yang para ulama sepakat di dalamnya,
seperti jumlah rakaat shalat wajib, penentuan Ramadhan sebagai bulan puasa,
kiblat shalat, tempat haji, haramnya minuman keras, zina, dan riba, dan
lain-lainnya. Perkara-perkara di atas tidak bisa diperselisihkan karena dalil
yang menjadi dasarnya adalah dalil-dalil qath'i.
Kategori kedua adalah perkara-perkara yang para ulama berbeda
pendapat di dalamnya. Penyebab dari perbedaan pendapat ini adalah karena pada
faktanya Allah memberikan dalil-dalil zhanni untuk beberapa perkara, tidak
semuanya qath'i, yang artinya dalil-dalil tersebut memiliki makna-makna yang
berbeda ketika para ulama memahaminya. Syariah Islam mungkin saja bisa
terbentuk dari kategori pertama saja, di mana semua ulama bersepakat pada satu
pendapat dan tidak ada perbedaan pendapat. Namun faktanya adalah Allah
menjadikan agama ini sebagai wahyu final yang diturunkan ke Bumi untuk seluruh
makhluknya. Sehingga, kategori kedua di atas adalah bukti dari fleksibilitas
syariah Islam, yang bisa diaplikasikan di mana saja, kapan saja, di segala
kondisi, dan kepada siapa saja.
Rasulullah Muhammad shalallahu’alahi wasallam sendiri
menetapkan bolehnya perbedaan dalam memahami wahyu, ketika beliau bersabda
kepada beberapa sahabat: "Jangan ada dari kalian yang menunaikan shalat
ashar sampai kalian tiba di suku Bani Qurayza". Beberapa dari sahabat
ada yang memahami sabda Nabi secara harfiah/ literal, sehingga mereka menolak
untuk shalat ashar sampai mereka tiba di tujuan padahal mereka tiba saat waktu
sudah maghrib. Adapun sahabat yang lain memahami sabda Nabi dari segi makna
yang terdapat dibaliknya, yaitu perintah untuk bersegera dalam perjalanan,
sehingga mereka dalam perjalanan tetap melaksanakan shalat ashar meskipun
berdasarkan sabda Nabi melarangnya.
Hal ini didasarkan karena mereka mengikuti makna yang
terkandung dalam teks bukan langsung harfiah teks itu sendiri. Dua pemahaman
ini mencerminkan fitrah manusia: memahami teks secara harfiah dan memahami teks
secara makna yang terkandung di dalamnya.
Nabi shalallahu’alahi wasallam tidak menolak dua pemahaman
yang berbeda dari sahabat-sahabat tersebut. Ini menandakan bolehnya ada
perbedaan dalam pemahaman, selama tidak pertentangan. Karena itulah Nabi shalallahu’alahi
wasallam bersabda: "Perbedaan dalam umatku adalah rahmat".
Jika semua dalil berbentuk qath'i tidak ada ruang bagi para ulama untuk
berdebat. Ini merupakan salah satu kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
menjadikan beberapa dalil zhanni untuk memudahkan manusia, dan inilah salah
satu bentuk keindahan agama Islam.
Konfrontasi dan perselisihan hanya terjadi di antara beberapa
orang muslim yang tidak memahami makna sesungguhnya dari "perbedaan"
ini dalam syariah Islam. Mereka berselisih pada perkara yang zhanni, dengan
anggapan perkara ini hanya memiliki satu makna yang pasti, dan kemudian mereka
menyalah-nyalahkan orang yang berbeda dengan pendapat dengan mereka, bahkan
menuduhnya bid'ah. Perbuatan seperti inilah yang tidak diperbolehkan dalam
agama.
Sumber: Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) melalui FP: Suara Al-Azhar
Post a Comment for "Mengapa ada empat mazhab dalam fiqh Islam? "